DPRA Akan Konsultasikan Bendera Aceh dengan Mendagri


Guna menghindari terjadinya kontroversi yang berkepanjangan, akhirnya DPRA menyatakan akan berkonsultasi dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) isi Rancangan Qanun (Raqan) Bendera dan Lambang Aceh. Padahal, sebelumnya dewan setempat terlihat sangat ngotot mempertahankan bendera bulan sabit dan lambang singa buraq yang merupakan eks separatis untuk menjadi bendera dan lambang provinsi di Aceh.

"Kita tidak mau munculnya polemik berkepanjangan terhadap Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini. Karenanya, akan dibahas dulu dengan Mendagri saat kita berkonsultasi dengan beliau dalam pertemuan nanti di Jakarta," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh SH kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Salah satu pihak yang menyatakan protes terhadap Raqan Bendera dan Lambang Daerah Aceh itu datang dari Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Zahari Siregar. Menurut jenderal berbintang dua ini, pemakaian bendera GAM itu melanggar PP No. 77 Tahun 2006 tentang Bendera dan Lambang Daerah, yang tidak boleh mirip dengan simbol separatis.

Abdullah Saleh menambahkan, DPRA tidak akan serta merta menggelar sidang paripurna untuk mensahkan Raqan tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh tersebut, sebelum berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri. Hanya saja, konsultasi sebuah rancangan qanun (Perda) ke Mendagri ini tidak biasanya terjadi, karena qanun itu sendiri belum disahkan sama sekali.

Biasanya, sebuah qanun setelah disahkan dalam sidang paripurna dewan, selanjutnya baru dibawa ke Mendagri untuk dievaluasi. "Tapi ini karena terus muncul polemik tiap hari, maka akan kita bawa dulu ke Mendagri. Nanti setelah dikonsultasi dengan Mendagri baru dirumuskan kembali dalam RDPU, di mana hal-hal yang menjadi perhatian dan klarifikasi Mendagri tentang bentuk bendera dan logo daerah. Baru setelah itu kita kaji kembali," ujarnya.

Tidak Benar

Ditanyakan tentang pengunaan simbol GAM yang dinilai separatis menjadi Bendera/Lambang Aceh, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini telah bergabung dengan Partai Aceh ini menyatakan, sebenarnya tidak benar juga seperti itu. Apalagi, GAM bukan lagi organisasi separatis setelah menandatangani kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 lalu.

"GAM sudah tidak bisa lagi disebut sebagai separatis," kata Abdullah Saleh. Bendera dan lambang yang diusulkan eksekutif, sebut politikus Partai Aceh itu, mempunyai nilai historis tersendiri. "Penggalian lambang dan bendera ini tidak semata karena pernah digunakan GAM. GAM sendiri pun menggali (bendera mereka) dari sejarah Aceh masa lalu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah meminta DPRA untuk mengevaluasi lagi bendera Aceh yang kini tengah dibahas. Hal itu karena desain bendera memiliki kesamaan dengan lambang separatis GAM. Gamawan menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007, lambang-lambang daerah boleh dibuat. Tetapi tidak boleh sama dengan lambang yang dipakai separatis. Jika terdapat kemiripan dengan lambang separatis GAM, maka Kementerian Dalam Negeri berwenang mengevaluasi qanun yang dipersiapkan untuk landasan hukum bendera Aceh itu. (Harian Analisa)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger