ICW: Halangi Jaksa, Yusril Bisa Dipidana

Yusril Ihza (foto: Andika)
Yusril Ihza (foto: Andika)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra, untuk menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan kliennya,  terbukit melakukan tindak pidana korupsi. Yusril tak sepantasnya lagi menghalangi proses eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

"Kalau upaya hukum adanya di pengadilan. Dalam konteks ini pengacara harus menghargai putusan MA yang menyatakan Theddy bersalah," kata Peneliti ICW, Donald Fariz kepada wartawan di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2012).

Theddy menjadi terpidana dalam kasus korupsi penggunaan dana APBD tahun 2006 senilai Rp42,5 miliar. Theddy bersama dengan mantan Kabag Keuangan Kabupaten Aru, M Raharusun telah turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. MA melalui putusan nomor 161 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 mengabulkan Kasasi JPU dan menyatakan Theddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Sehingga putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi," ungkapnya.

Theddy sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 25 Oktober 2012. Walau divonis bersalah, Theddy melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan upaya perlawanan berupa gugatan putusan non eksekutable terhadap putusan MA kepada PN Ambon.

Kemudian, PN Ambon melalui hakim tunggal, Syahfruddin menetapkan putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 tanggal 10 April 2012 adalah putusan yang tidak bisa dilaksanakan (non executable atau non eksekutorial) oleh JPU.

Namun, pada 25 Oktober 2012, MA menyatakan penetapan PN Ambon nomor 37/Pdt.P/2012/PN.AB tanggal 12 September 2012, batal dan tidak berkekuatan hukum. MA membatalkan penetapan PN Ambon itu melalui penetapan nomor 01/WK.MA.Y/PEN/x/2012.

"Kalau dia (Yusril) masih menghalangi JPU, dia bisa dipidana," tegasnya.
(trk)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger