Featured Post Today
print this page
Latest Post

Target Retribusi Pelayanan Kesehatan Sumbar Naik



Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan retribusi daerah dari pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan dikelola pemerintah daerah meningkat pada 2013.

Retribusi sebagai salah salah satu penerimaan daerah dari usaha pelayanan kesehatan ini berasal dari empat objek, kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Padang, Senin.
 
    Objek pertama pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Solok dengan target retribusi pada 2013 sebeaar Rp18 miliar naik dari Rp16 miliar pada 2012.

         Lalu, pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mata dengan target retribusinya Rp1,52 miliar yang meningkat dari Rp1,47 miliat di 2012.

         Selanjutnya, pelayanan kesehatan pada UPTD paru ditargetkan menhasilkan retribusi sebesar Rp875 juta pada 2013 yang meningkat dari Rp825 juta pada 2012.

         Kemudian, retribusi pada pelayanan labor kesehatan Sumbar ditargetkan sebesar Rp1,8 miliar yang naik dari sebelumnya Rp1,5 miliar pada 2012.

         Dengan demikian secara total terjadi kenaikan target penerimaan daerah sebesar Rp2,4 miliar pada 2013, tambahnya.

         Sebelumnya, juga ada dua objek retribusi pelayanan kesehatan lainnya yakni dari RSUD Pariaman dan RS Jiwa HB Saa''in, namun karena kedua RS itu telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga penerimaannya tidak lagi masuk ke retribusi daerah.

         Pendapatan dua RS itu pada 2013 masuk ke lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dengan rincian untuk RSUD Pariman ditargetkan Rp8 miliar dan RSJ HB Sa''anin sebessar Rp11 miliar.(antarasumbar.com)

(Kantor Berita Antara)
0 komentar

Desember, PKL Kota Tua Akan Direlokasi


Desember, PKL Kota Tua Akan Direlokasi KOMPAS.com/LUTHFIE FEBRIANTO Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri Festival Kota Tua dan Agro.

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pedagang kali lima di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, akan segera ditata. Awal bulan Desember 2012, area di depan Museum Fatahillah akan bersih dari pedagang kaki lima.
"Penertiban ini dilakukan sebagai upaya nyata dari Pemprov DKI yang ingin menata kawasan Kota Tua," kata Camat Tamansari Imron kepada Kompas.com, Selasa (27/11/2012).
Imron menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, aparat kecamatan telah melakukan sosialisasi dengan menyebarkan selebaran kepada para PKL di sekitar Kota Tua. Sekitar 500 PKL akan direlokasi ke tujuh pasar di sekitar Tamansari, Jakarta Barat.
Imron mengatakan, berdasarkan pendataan oleh kelurahan, ada 495 PKL yang akan direlokasi ke tujuh pasar. Pasar Palapa bisa menampung 74 kios, Pasar Glodok dengan 100 kios, Pasar Mangga Besar dengan 265 kios, Pasar Pecah Kulit dengan 25 kios, dan Pasar Gang Kelinci dengan 31 kios. Ketujuh pasar itulah yang akan menampung PKL di sekitar area Museum Fatahillah.
Pemindahan PKL ini merupakan wujud penataan kawasan Kota Tua sebagaimana diarahkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Basuki merencanakan kawasan tersebut didesain sebagai kawasan hiburan menengah ke atas. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menggelontorkan uang sebesar Rp 150 miliar pada 2014.
0 komentar

RIBUAN WARGA GARUT TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN

( Photo ilustrasi Aqsamunews)





ANTARAJAWABARAT.com,21/11 - Ribuan warga tergabung dalam organisasi Serikat Petani Pasundan berunjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu, menuntut penyelesaian sengketa lahan milik negara yang selama ini masih dikuasai oleh PTPN.

Koordinator Aksi sekaligus Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan, Agustiana, mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD untuk mengadu permasalahan rakyat atau petani yang tidak bisa menggarap lahannya karena adanya larangan oleh PTPN.

Padahal lahan yang dikelola PTPN, kata Agustiana, hak guna usahanya sudah habis sejak tahun 1997, namun masyarakat petani tetap tidak bisa memanfaatkan lahan milik negara tersebut.

"Kami disini terutama masyarakat di kawasan konflik agraria merasa tertindas dan tidak diperlakukan secara adil, untuk itu kami meminta kadilan kepada Pemerintah," katanya.

Ia mencontohkan tindakan ketidak adilan terjadi di lahan sengketa Desa Dangian, Sukamukti dan Mekarmukti, Kecamatan Cilawu, yang pengelolaannya masih diakui oleh PTPN VIII Dayeuh Manggunng.

Sedangkan hak guna usaha PTPN tersebut, kata Agustiana sudah habis dan pemerintah seperti yang diatur dalam undang-undang berhak menyerahkan pengelolaannya kepada rakyat.

"Karena hak guna usahanya sudah habis, tanah harus dipergunakan untuk kepentingan rakyat, untuk kemakmuran seperti tertuang dalam pasal 33 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia," katanya.

Namun kenyataannya, kata Agustiana, pemerintah terkesan membiarkan tuntutan rakyat yang ingin memanfaatkan lahan milik negara sebagai sumber penghidupan.

Bahkan masyarakat yang menuntut haknya, lanjut Agustiana, justru dihadang oleh aparat kepolisian dari Brimob dan mengintimidasi masyarakat petani agar tidak menggarap lahan.

"Buntut dari sengketa, ada masyarakat yang ditahan, tapi saya tidak menuntut dibebaskan, biarkan proses hukum berlanjut, tapi kami minta keadilan agar pihak perusahaan juga diproses hukum," katanya.

Sementara itu, aksi warga asal wilayah selatan Kabupaten Garut sebelumnya melakukan konvoi mengelilingi ruas jalan kota Garut hingga menyebabkan arus lalu lintas macet.
0 komentar

Bapek Batalkan SK Pemecatan 5 PNS Taput


Putusan Bapek-lembaga yang berada di bawah naungan Badan Kepegawaian Nasional (BPN) itu-berdasarkan hasil persidangan tanggal 22 Nopember 2012. Hasil sidang secara resmi diumumkan di situs Bapek.

Secara jelas, di situs resmi itu, disebutkan lima nama PNS Taput, yang secara berurutan adalah Drs. Alpa Simanjuntak, M.Pd, Drs. Joksen, Drs. Sofian Simanjuntak, Ir. Longgam Panggabean, dan Junelia Pakpahan. Putusan Bapek sama untuk kelimanya, yakni pemecatannya dibatalkan.

Putusan terhadap nasib kelima PNS Taput itu dikeluarkan bersamaan dengan kasus 65 PNS lain di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah. Untuk kasus selain kelima PNS Taput itu, putusan Bapek beragam, ada yang "diperkuat", ada yang "diperingan".

Namun, hanya terhadap kasus lima PNS Pemkab Taput itu saja yang putusannya "dibatalkan". Untuk 65 PNS lain dari instansi lain, tak satu pun yang dibatalkan oleh Bapek.

Kepala Biro Humas BKN, Aris Windiyanto menjelaskan, jika bunyi putusan "diperkuat", berarti SK Pemecatan terhadap PNS yang bermasalah, disahkan oleh Bapek.

"Sementara, kalau Bapek mengeluarkan putusan diperingan, berarti jenis sanksi yang diberikan ke PNS tersebut ya harus diperingan. Kalau dibatalkan, ya harus dibatalkan," ujar Aris saat dihubungi JPNN tadi malam (26/11).

Hanya saja, Aris tidak menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan Bapek mengeluarkan putusan membatalkan pemecatan kelima PNS Taput itu. Alasannya, hal itu kewenangan penuh Bapek.

Seperti banyak diberitakan, Bupati Torang Lumbantobing memecat kelima anak buahnya itu, disinyalir lantaran mereka menggelar aksi di DPRD Taput pada 25 Juli 2011 silam. Kelimanya dicap melangar disiplin PNS, sebagaimana diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010.

Kelimanya lantas mengadukan kasusnya ke sejumlah instansi terkait, baik yang di Sumut maupun di Jakarta. Termasuk ke Mahkamah Agung (MA), yang kabarnya juga mengeluarkan putusan pembatalan SK pemecatan tersebut. (sam/jpnn)
Sumber :Jawa pos
0 komentar

DPRA Akan Konsultasikan Bendera Aceh dengan Mendagri


Guna menghindari terjadinya kontroversi yang berkepanjangan, akhirnya DPRA menyatakan akan berkonsultasi dulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) isi Rancangan Qanun (Raqan) Bendera dan Lambang Aceh. Padahal, sebelumnya dewan setempat terlihat sangat ngotot mempertahankan bendera bulan sabit dan lambang singa buraq yang merupakan eks separatis untuk menjadi bendera dan lambang provinsi di Aceh.

"Kita tidak mau munculnya polemik berkepanjangan terhadap Raqan Bendera dan Lambang Aceh ini. Karenanya, akan dibahas dulu dengan Mendagri saat kita berkonsultasi dengan beliau dalam pertemuan nanti di Jakarta," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Abdullah Saleh SH kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Salah satu pihak yang menyatakan protes terhadap Raqan Bendera dan Lambang Daerah Aceh itu datang dari Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Zahari Siregar. Menurut jenderal berbintang dua ini, pemakaian bendera GAM itu melanggar PP No. 77 Tahun 2006 tentang Bendera dan Lambang Daerah, yang tidak boleh mirip dengan simbol separatis.

Abdullah Saleh menambahkan, DPRA tidak akan serta merta menggelar sidang paripurna untuk mensahkan Raqan tentang Bendera dan Lambang Daerah Aceh tersebut, sebelum berkonsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri. Hanya saja, konsultasi sebuah rancangan qanun (Perda) ke Mendagri ini tidak biasanya terjadi, karena qanun itu sendiri belum disahkan sama sekali.

Biasanya, sebuah qanun setelah disahkan dalam sidang paripurna dewan, selanjutnya baru dibawa ke Mendagri untuk dievaluasi. "Tapi ini karena terus muncul polemik tiap hari, maka akan kita bawa dulu ke Mendagri. Nanti setelah dikonsultasi dengan Mendagri baru dirumuskan kembali dalam RDPU, di mana hal-hal yang menjadi perhatian dan klarifikasi Mendagri tentang bentuk bendera dan logo daerah. Baru setelah itu kita kaji kembali," ujarnya.

Tidak Benar

Ditanyakan tentang pengunaan simbol GAM yang dinilai separatis menjadi Bendera/Lambang Aceh, mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini telah bergabung dengan Partai Aceh ini menyatakan, sebenarnya tidak benar juga seperti itu. Apalagi, GAM bukan lagi organisasi separatis setelah menandatangani kesepakatan damai dengan Pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 lalu.

"GAM sudah tidak bisa lagi disebut sebagai separatis," kata Abdullah Saleh. Bendera dan lambang yang diusulkan eksekutif, sebut politikus Partai Aceh itu, mempunyai nilai historis tersendiri. "Penggalian lambang dan bendera ini tidak semata karena pernah digunakan GAM. GAM sendiri pun menggali (bendera mereka) dari sejarah Aceh masa lalu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga telah meminta DPRA untuk mengevaluasi lagi bendera Aceh yang kini tengah dibahas. Hal itu karena desain bendera memiliki kesamaan dengan lambang separatis GAM. Gamawan menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007, lambang-lambang daerah boleh dibuat. Tetapi tidak boleh sama dengan lambang yang dipakai separatis. Jika terdapat kemiripan dengan lambang separatis GAM, maka Kementerian Dalam Negeri berwenang mengevaluasi qanun yang dipersiapkan untuk landasan hukum bendera Aceh itu. (Harian Analisa)
0 komentar
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Aqsamu News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger